Plt. Inspektur Kabupaten Kampar Muhammad Irsyad, S.H., M.Hum., bersama Wakil Bupati Kampar Dr. Misharti, S.Ag., M.Si., menghadiri secara langsung Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar dengan agenda pengesahan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Bangkinang Kota, Senin, 09 Maret 2026.
Rapat paripurna yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat legislatif daerah ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi, S.HI., yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD, yakni Iib Nursaleh, S.Kom., M.H. dari Fraksi Golkar, Zulpan Azmi, S.T., M.T. dari Fraksi PAN, serta Sunardi, DS., A.MK. dari Fraksi Demokrat.
Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam proses pembentukan regulasi daerah sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kampar.
Dalam sambutannya, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar atas kerja sama, sinergi, dan komitmen yang telah ditunjukkan selama proses pembahasan enam Ranperda tersebut.
Menurutnya, proses pembahasan yang dilakukan melalui berbagai tahapan, termasuk kajian di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD, menunjukkan komitmen bersama antara pihak legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Kampar menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja keras dan kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan enam rancangan peraturan daerah ini,” ujar Ahmad Yuzar.
Ia juga menegaskan bahwa pengesahan Ranperda tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum pelaksanaan program pembangunan daerah.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti pengesahan ini agar peraturan daerah yang baru dapat segera diimplementasikan secara efektif demi mendorong kemajuan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi menyampaikan bahwa enam Ranperda yang disahkan telah melalui proses pembahasan dan kajian yang mendalam oleh Panitia Khusus DPRD bersama pihak pemerintah daerah.
Menurutnya, regulasi yang telah disahkan tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai dinamika kebutuhan hukum di tingkat daerah serta menjadi instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.
“Keenam Ranperda ini telah melalui pembahasan yang komprehensif di tingkat Pansus DPRD bersama pemerintah daerah. Kami berharap regulasi yang disahkan hari ini dapat menjadi solusi terhadap berbagai kebutuhan hukum di Kabupaten Kampar,” jelas Ahmad Taridi.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar, para pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar.
Kehadiran Plt. Inspektur Kabupaten Kampar Muhammad Irsyad dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam implementasi regulasi daerah yang telah disahkan.
Rangkaian kegiatan paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif sebagai tanda resmi disahkannya enam Ranperda Kabupaten Kampar menjadi Peraturan Daerah.
Dengan pengesahan tersebut, diharapkan berbagai kebijakan daerah dapat berjalan lebih terarah, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kampar. (ss)
