Uraian Tugas

Uraian Tugas

  1. Inspektur
    1. Inspektur mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
    2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur menyelenggarakan tugas dan fungsi;
      • perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
      • pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
      • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan atau Gubernur sebagai wakil Pemerintahan Pusat;
      • penyusunan laporan hasil pengawasan;
      • pelaksanan Koordinasi Pencegahan tindak pindana Korupsi;
      • pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
      • pengawasan Administrasi Inspektorat Daerah; dan
      • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
  2. Sekretaris
    1. Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis dan administrasi ke dalam semua unsur dilingkungan Inspektorat Daerah.
    2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
      • penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan kesekretariatan;
      • penyusunan rencana kerja teknis dan operasional kesekretariat;
      • penyelenggaraan administrasi umum dan rumah tangga;
      • penyelenggaraan perencanaan dan penganggaran;
      • penyelenggaraan pengelolaan perlengkapan dan administrasi aset;
      • penyelenggaraan administrasi kepegawaian;
      • penyelenggaraan administrasi keuangan;
      • penyelenggaraan administrasi pelaporan;
      • penyelenggaraan fasilitas, koordinasi dan hubungan kerja dengan perangkat kerja terkait;
      • penyelenggaraan pemantauan, pengawasan dan evaluasi serta pelaporan administrasi umum, kepegawaian, keuangan perlengkapan, perencanaan dan penganggaran, hubungan kerja di bidang administrasi dengan perangkat daerah terkait; dan
      • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur terkait dengan tugas dan fungsinya
  3. Sub Bagian Perencanaan
    1. Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, kerjasama pengawasan dan dokumentasi.
    2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Perencanaan melaksanakan fungsi:
      • pengkoordinasian penyiapan rencana program dan anggaran Inspektorat Daerah;
      • pengkoordinasian penyiapan rencana program kerja pengawasan;
      • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum;
      • koordinasi dan kerja sama pengawasan dengan APIP lainnya dan Aparat Penegak Hukum; dan
      • pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya
  4. Sub Bagian Analisis dan Evaluasi
    1. Sub Bagian Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan administrasi, investarisasi, analisis, evaluasi serta pendokumentasian pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan.
    2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Sub Bagian Analisis dan Evaluasi melaksanakan fungsi:
      • penginventarisasian hasil pengawasan;
      • koordinasi evaluasi laporan hasil pengawasan;
      • penyusunan laporan dan pendokumentasian hasil analisis dan evaluasi pengawasan;
      • pendokumentasian hasil pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan; dan
      • pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
  5. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan
    1. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan keuangan.
    2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan melaksanakan fungsi:
      • pelaksanaan administrasi kepegawaian;
      • pelaksanaan tata usaha dan pembinaan tata usaha Inspektorat;
      • pelaksanaan urusan perlengkapan;
      • pelaksanaan urusan rumah tangga;
      • pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
      • pelaksanaan perbendaharaan; dan
      • pelaksanaan verifiksi, akuntansi dan pelaporan keuangan.
  6. Inspektur Pembantu
    1. Inspektur Pembantu I, II, III, IV dan V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan Daerah pada Perangkat Daerah.
    2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Pembantu I, II, III, IV melaksanakan fungsi:
      • penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah;
      • perancaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah;
      • pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintah daerah;
      • pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah;
      • pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas dan perangkat daerah;
      • penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah;
      • kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan aparat pengawas internal pemerintah lainnya;
      • pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
      • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan inspektur; dan
      • penyusunan laporan hasil pengawasan.
    3. Inspektur Pembantu V menyelenggarakan fungsi:
      • penyiapan kebijakan, rencana dan program pengawasan;
      • pelaksanaan investigasi bersumber dari pengaduan, media informasi, hasil analisis pengembangan audit serta hasil audit dan penilaian yang memerlukan investigasi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang diterima dari inspektur pembantu I, II, III, dan IV;
      • pelaksanaan analisis Resume kegiatan investigasi dan alat bukti;
      • pelaksanaan kegiatan dalam rangka kegiatan investigasi;
      • pelaksanaan kegiatan pemaparan internal dan eksternal hasil investigasi pelimpahan serta monitoring hasil investigasi yang berindikasi tindak pidana ke instansi penegak hukum yang berwenang;
      • pemberian keterangan ahli di persidangan;
      • pelaksanaan koordinasi investigasi dengan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah, Instansi berwenang dan Instansi di lingkungan Pemerintah Daerah;
      • pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
      • pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
      • penanganan pengaduan dan pelaksanaan kajian hukum;
      • pembinaan teknis dan kendali mutu kegiatan investigasi; dan
      • menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga/instansi pengawasan dan aparat penegak hukum terkait bidang pencegahan dan investigasi.