Sistem Layanan Keterangan Bebas Temuan (SILAKAN BETEMAN)

PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS TEMUAN

PERSYARATAN

  • Surat Permohonan yang ditujukan kepada Inspektur
  • Surat Pernyataan Bebas Temuan dar Kepala Dinas / Badan yang ditinggalkan
  • Surat Keterangan / Rekomendasi menerima dari Instansi yang dituju
  • SK PNS
  • SK Pangkat Terakhir
  • Daftar Riwayat Pekerjaan
  • SKP satu tahun terakhir

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR (ONLINE)

  • Pemohon mengajukan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan dan melampirkan dokumen persyaratan melalui Sistem Layanan Keterangan Bebas Temuan (SILAKAN BETEMANklik disini;
  • Admin memverifikasi dokumen dan memproses permohonan untuk menerbitkan Surat Keterangan Bebas Temuan;
  • Kasubbag Analisis dan Evaluasi memverifikasi draff Surat Keterangan Bebas Temuan yang sudah dicetak dan membubuhkan paraf apabila sudah sesuai, selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris Inspektorat;
  • Sekretaris Inspektorat menyampaikan kepada Inspektur untuk ditandatangani Inspektur, selanjutnya diberi nomor, digandakan, dan diberi cap;
  • Pengambilan Surat Keterangan Bebas Temuan oleh Pemohon.

Untuk pendaftaran online klik disini

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR (OFFLINE)

  • Pemohon mengajukan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan dan melampirkan dokumen persyaratan;
  • Staff menerima disposisi dari Kasubbag Analisis dan Evaluasi untuk menindaklanjuti proses penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan;
  • Kasubbag Analisis dan Evaluasi memverfikasi draff Surat Keterangan Bebas Temuan yang sudah dicetak dan membubuhkan paraf apabila sudah sesuai, selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris Inspektorat;
  • Sekretaris Inspektorat menyampaikan kepada Inspektur untuk ditandatangani Inspektur, selanjutnya diberi nomor, digandakan, dan diberi cap;
  • Pengambilan Surat Keterangan Bebas Temuan oleh Pemohon.

WAKTU PENYELESAIAN

  • 3 Hari Kerja

BIAYA / TARIF

  • Tidak dipungut biaya

PRODUK LAYANAN

  • Surat Keterangan Bebas Temuan

Catatan : FORM PERMOHONAN Klik Disini