Monitoring Evaluasi Di UPP Kabupaten Kampar Oleh Satgas Pencegahan Saber Pungli RI

Bangkinang Kota - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 11 November 2016 Nomor : 700/4277/SJ Tentang Pembentukan Unit Satgas Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Kampar Sambut Kunjungan Kerja Monitoring Evaluasi Di Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Kabupaten Kampar Oleh Satgas Pencegahan Saber Pungli RI, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Kamis (16/6/2022) Pagi. Usai rapat tim satgas pusat melakukan Peninjuan ke Badan Pertanahan Kampar, Dinas Perhubungan Kampar khususnya UPTD Kir, Dinas Pendidikan Olahraga dan Kepemudaan Kampar, Inspektorat dan Satpol PP Kampar. 

Turut menghadiri Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintah Hukum dan Politik Drs. Syamsul Bahri bersama Waka Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Laksma TNI, Sidiq Mustofa, SE, MM berserta Tim didampingi Seluruh Kepala OPD dan Forkopimda Kabupaten Kampar serta tamu undangan lainnya. 

Selamat datang kepada Satgas Saber Pungli RI Beserta Rombongan di Kabupaten Kampar, Serambi Mekkahnya Prov. Riau”ungkap Syamsul Bahri”. 

Pungutan Liar merupkan masalah serius yang sudah terlalu lama terjadi dan mungkin telah menjadi budaya tersendiri dalam pelayanan masyarakat Indonesia. Pemerintah Pusat dan daerah sejak akhir tahun 2016 lalu sudah mulai berupaya meminimalisir pungutan liar yang selama ini terjadi di berbagai institusi pemerintah terutama menyangkut pelayanan birokrasi sampai pada penegakan hukum.”ungkapnya” 

Dalam sambutannya Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintah Hukum dan Politik Drs. Syamsul Bahri  menjelaskan bahwa sebagaimana SK Bupati Kampar, Satgas Saber pungli melakukan pembrantasan liar secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatam personel, sarana dan prasarana. Adapun wewenang Satgas Saber pungli yautu membangun sistem pencegahan dan pembrantasan pungutan liar.mengkordinasi, merencanakan dan melaksanakan operasi pungutan liar.