Inspektorat Daerah Kabupaten Kampar Kawal Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan APBD

Inspektur Daerah Kabupaten Kampar bersama Kasubbag Perencanaan menghadiri Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati Kampar pada Selasa 06 Oktober 2026.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar didampingi Wakil Bupati Kampar Hj. Misharti dan Sekda Kampar Ardi Mardiansyah, serta dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan perwakilan instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Kehadiran Inspektorat Daerah dalam rapat ini menjadi bentuk komitmen untuk mengawal akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas penyerapan anggaran. Selain mendengarkan laporan capaian dari masing-masing OPD, Inspektorat memberikan evaluasi mendalam terkait kesesuaian antara progres pengerjaan fisik di lapangan dengan realisasi keuangan yang telah dicairkan.

Bupati menyampaikan bahwa hingga saat ini realisasi fisik kegiatan pembangunan telah mencapai sekitar 70 persen, sedangkan realisasi keuangan mencapai 68,88 persen. Capaian tersebut menjadi perhatian bersama karena pelaksanaan kegiatan memasuki periode akhir tahun anggaran.

Bupati juga menegaskan, percepatan realisasi APBD bukan semata-mata untuk mengejar angka serapan anggaran, tetapi juga berkaitan langsung dengan perputaran ekonomi masyarakat. Belanja pemerintah yang terlaksana tepat waktu akan mendorong aktivitas ekonomi, termasuk sektor usaha dan pasar tradisional.

Dalam forum rapat tersebut, dipaparkan pula rincian capaian persentase realisasi fisik dan keuangan dari tiap-tiap OPD. Beberapa sektor prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan menjadi sorotan utama agar program penyerapan dapat berdampak langsung bagi masyarakat Kampar.

Dengan dilakukannya rapat evaluasi berkala di Lantai 3 Kantor Bupati Kampar ini, Pemkab Kampar optimistis target penyerapan anggaran tahunan dapat tercapai secara maksimal, tepat waktu, dan bebas dari kendala administratif maupun hukum. (INSP/zb)