Sosialisasi Tim Saberpungli Kampar Kepada Sekolah Yang Menerima Dana BOS

Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Kampar menggelar kegiatan sosialisasi upaya pencegahan pungli terhadap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang bertempat di Aula Kantor Camat Kampar pada 08 Juni 2023. Pada kesempatan itu turut hadir Inspektur Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan, Ketua Forpak Edwar, Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, Kabid Pendidikan Dasar Nandang Priyatna, Kasi Sarpras Adianto, dan jajaran lainnya.

Koordinator pelaksana dari Tim Saber Pungli dari Kejari Kampar Sapta Putra melalui Kasi Pidsus Marthalius  dipercaya menjadi narasumber, dalam pemaparannya ia menyampaikan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya, baju seragam ataupun pengadaan buku.

Ia juga menjelaskan, bahwa tidak boleh melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Hal ini berpedoman pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dimana tidak boleh dilakukan pungutan maupun sumbangan khusus bagi Sekolah, terutama sekolah yang dilaksanakan oleh Pemerintah daerah.

“Didalam penerimaan ini, kita dari Tim Satgas Saber Pungli telah melakukan sosialisasi. Karena memang sudah menjadi program dari Saber Pungli bahwasanya ini ada indikasi nanti kalau ada penerimaan dan ada titipan dari orang tertentu untuk melakukan retribusi atau pungutan pungutan yang tidak ada aturannya yang diatur untuk kepentingan kepentingan pribadi,” tambah Martha.

Ia juga menuturkan ada dua indikasi, pertama bisa saja ada berupa pungli atau bisa saja ada berupa gratifikasi atau suap dari para peserta didik yang mungkin dari wali murid/orang tua yang mempunyai maksud tidak mengikuti prosedur.

“Misalnya terkait dengan Zonasi, atau anaknya biar lulus karena KK nya Jauh, atau diwaktu tidak pernah ikut mendaftar anaknya tiba- tiba lulus dan ada mengasih sejumlah uang kepada panitia penerimaan tadi,” ujarnya lagi.

Martha juga menjelaskan, kalau ada hal– hal yang seperti itu silahkan masyarakat nanti melaporkannya kepada Tim Saber Pungli di Kabupaten Kampar.

“Juga bisa diakses melalui link situs https://ult.kemdikbud.go.id dari Kemendikbud itu langsung kalau buat laporan, dan itu datanya dilindungi terkait pungutan tersebut, dan juga bisa langsung datang ke Kejaksaan,” ujarnya lagi.

Ia juga memaparkan, bagi Stakeholder yang ingin ada wacana seperti dengan bentuk yang sudah di rapat baik baik, silahkan rapat dulu dan sampaikan kepada pihak teknis sampaikan kepada pemerintah daerah, atau bisa ke Kejaksaan melalui pendampingan Datun.

“Jangan melakukan tindakan yang sudah diatur dalam Permendikbud di pasal 27 yang sudah di atur. Karena ada dua, yang pertama ada sanksi terkait administratif khusus kepada ASN nya, atau bisa saja nanti bermuara tindak pidana korupsi,” jelas Martha.

(INSP zanbie)