Diskusi PJ.Bupati Kampar Bersama Tim Stranas PK Terkait Permasalahan Izin Perkebunan Kelapa Sawit

Masalah perizinan perkebunan sawit di Riau tak kunjung rampung lebih sudah 5 tahunan masalah ini berlalu, salah satunya yang cukup lamban progressnya adalah di Kabupaten Kampar. Hal ini disampaikan oleh tenaga ahli Stranas PK Muhammad Isro Senin pagi Senin 07 Agustus saat berdiskusi bersama Pj. Bupati Kampar Muhammad Firdaus dan di damping Inspektur Daerah Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan, S.STP., M.Si beserta jajarannya pada Rapat Percepatan Kompilasi dan Integrasi Izin Lokasi (Ilok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit Kabupaten Kampar Tahun 2023 bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati.

Monitoring dan asistensi dimaksud untuk menyelesaikan permasalahan perizinan perkebunan sawit di Provinsi Riau. Asistensi tahap I dilakukan di 5 Kabupaten/Kota pada September - Desember 2022 yang terdiri dari Kota Pekanbaru, Kabupaten Kuantan Singingi, Siak, Pelalawan dan Rokan Hulu. Asistensi tahap II direncanakan pada Agustus – Oktober 2023 di Kabupaten Kampar, Rokan Hilir dan Indragiri Hulu.

Stranas PK dan Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerjasama dengan Eyes on The Forest (Jikalahari, WWF Indonesia dan Walhi Riau) melakukan koordinasi dan peninjauan ke perkebunan sawit di Kabupaten Kampar pada 7-8 Agustus 2023.

Adanya perusahaan yang tidak kooperatif, lokasi perkebunan yang berada dalam kawasan hutan, dokumen perizinan yang tidak lengkap, perbedaan ILOK dengan luasan yang dikelola, tidak adanya perpanjangan IUP oleh perusahaan serta tidak adanya peta perusahaan yang mempunyai koordinat (peta buta) tersebut menjadi permasalahan yang ada di Kabupaten Kampar ini.

Kabupaten Kampar memiliki jumlah perusahaan yang paling banyak dengan sejumlah permasalahan perizinan yang terbilang kompleks. Progressnya cukup lambat dibanding Kabupaten/Kota lainnya di Riau dan karna hal ini mendapat perthatian khusus dari tim Stranas PK. Pj. Bupati Kampar mengatakan terdapat 80 perusahaan yang tercatat memiliki SK ILOK dan 70 perusahaan yang mengantongi IUP yang harus melakukan proses kompilasi dan integrasi. 

Setelah dilakukannya verifikasi oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, didapati hanya 61 nama perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar dengan keterangan sebanyak 59 perusahaan yang memiliki ILOK dan diantaranya hanya 43 Perusahaan yang memiliki IUP.

Pada 08 Agustus 2023, tim Stranas PK bersama tim gabungan dari Pemkab Kampar, BIG dan Eyes on The Forest beranjak untuk berdiskusi dan meninjau langsung ke sejumlah perusahaan perkebunan. Salah satunya adalah PT Sekar Bumi Alam Lestari yang memang sudah dikeluhkan oleh Pemkab Kampar terkait kurang kooperatifnya dalam menyelesaikan permasalahan perizinan perkebunan sawitnya.

Tim Stranas PK beserta tim gabungan yang membawa surat tugas, mendapat penolakan saat ini berdiskusi dengan pihak manajemen. Pihak keamanan melarang masuk dengan alasan ada larangan dari manajemen. Aksi ping-pong antar manajemen pun terjadi ketika dihubungi oleh Tim Stranas PK. Mereka mengaku tidak mengetahui mengenai perizinan PT Sekar Bumi Lestari dan langsung mematikan telpon. Setelah kejadian tersebut, Tim Stranas PK akan menyurati manajemen PT Sekar Bumi Alam Lestari. Selain itu, Tim meminta agar Bupati Kampar segera memberikan peringatan terkait dengan masalah perizinan perkebunan sawit perusahaan ini.

Setelah itu, Tim pun beranjak menuju lokasi perkebunan selanjutnya milik PT Ciliandra Perkasa dan diterima dengan baik oleh perwakilan manajemen dan berdiskusi mengenai sejumlah permasalahan perizinan perusahaan tersebut. Berdasarkan data Tim Stranas PK, dokumen perizinan perusahaan ini belum lengkap dan terdapat areal perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan. Tim Stranas PK meminta agar perusahaan segera melengkapi dokumen perizinan dan menyampaikan kepada Pemerintah Kampar.

Pemkab Kampar akan di monitoring oleh tim untuk kelengkapan data-data perizinan seluruh perusahaan baik SK, lampiran peta maupun peta digital. Tim akan mendukung pula analisis spasial dan legal dari perkebunan sawit yang ada di Kabupaten Kampar, serta mengawal proses penyelesaian sawit dalam kawasan hutan.

(INSP zanbie)