Rapat Monitoring Dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Area Manajemen Aset Daerah

Bupati :"Saya Berharap Realisasikan Inventaris Aset Tercapai pada Tahun 2024"

Bangkinang,-Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH, MH membuka sekaligus mengikuti Rapat Monitoring Dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Area Manajemen Aset Daerah yang ditaja Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI). Rapat Monitoring yang diselenggarakan KPK-RI tersebut dipusatkan di Ruang Rapat lanti III Kantor Bupati Kampar, pada Selasa (22/3)

Hadir mendampingi Bupati Kampar diantaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M.Si, para asisten,Inspektur Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan,S.STP.,M.Si, kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah kabupaten kampar dan PIC MCP kabupaten kampar, Deputi bidang koordinasi dan suvervisi koordinasi, supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK RI Arif Nurcahyo, Yuli Kamaliyah, Meri Putri Abadi, Yuni dan Suryadi;
Dalam sambutannya Catur Sugeng Susanto menyampaikan sesuai dengan surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) nomor B/1580/ksp.00/70-72/03/2022 tanggal 15 maret 2022 perihal rapat monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi area manajemen aset daerah, maka Pemerintah daerah melaksanakan sekaligus menfasilitasi Rapat ini.

“Kepada tim percepatan yang telah dibentuk saya mengharapkan, untuk melakukan inventarisasi dan menargetkan capaian agar  dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, permasalahan aset dapat terealisasi, tentunya dengan kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas. sehingga komitmen capaian MCP Pemerintah Kabupaten Kampar yang telah ditargetkan pada area intervensi manajemen aset daerah tersebut dengan target 70% (tujuh puluh persen) dapat tercapai”ujarnya.

Dirinya juga memparkan bahwa kondisi pengelolaan aset kabupaten kampar, berdasarkan penilaian capaian monitoring  center for prevention (MCP) tahun 2021 kabupaten kampar dengan bobot 60,14% (enam puluh koma empat belas persen), rendahnya capaian ini disebabkan oleh beberapa hal antara lain adalah pada sub indikator capaian target sertifikasi tanah dengan bobot 0% (nol persen) dan juga terkait penertiban aset  dengan bobot 10% (sepuluh persen). 

Selanjutnya Bupati Kampar mengatakan untuk tahun 2022 komitmen capaian MCP Pemerintah Kabupaten Kampar menargetkan pada area intervensi manajemen aset daerah dengan target 70% (tujuh puluh persen), berdasarkan intruksi KPK bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar harus sudah membenahi aset daerah.

Bupati juga mengatakan untuk itu kami sampaikan kepada tim Korsupgah KPK bahwa pada saat ini Pemerintah Kabupaten Kampar telah mengambil langkah-langkah yang di perlukan diantaranya membentuk tim percepatan untuk pensertifikatan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar yang di ketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar dan OPD terkait.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M.Si dalam pemaparannya mengatakan dukungan anggaran tahun 2022 sebesar Rp.400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) dan akan dilakukan penambahan pada APBD perubahan tahun 2022. tim percepatan yang telah di bentuk menginventarisasi dan menargetkan capaian dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 yakni, untuk tahun 2022 sebanyak 1.100 persil, tahun 2023 sebanyak 1.000 persil dan tahun 2024 sebanyak 1.000 persil, sehingga dari total 3.100 persil aset tanah yang belum bersertifikat akan dapat terealisasi. melakukan pengukuran dengan bpn terhadap objek-objek yang telah memenuhi persyaratan mengingat jumlah persil  dan  luasnya Kabupaten Kampar tempat sebaran aset tanah.

Selanjutnya Yusri juga menjabarkan terkait aset p3d (personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen) antar kabupaten/kota dengan provinsi, pemerintah kabupaten kampar telah melakukan serah terima dengan aset p3d ke Pemerintah Provinsi Riau. Kemudian aset pemekaran (antar kabupaten/kota), berdasarkan undang-undang nomor 53 tahun 1999 junto surat keputusan kemendagri nomor 75 tahun 1999 tentang pemekaran kabupaten kampar menjadi 3 kabupaten (kampar, pelalawan dan rokan hulu), maka dengan dilakukan pemekaran ini sekaligus penyerahan aset kepada daerah pemekaran.

Sekda juga menjelaskan aset sengketa dengan swasta/masyarakat, terhadap  tanah yang bermasalah/sengketa dengan pihak ketiga yakni terdapat  tanah pelebaran jalan cadika yang bermasalah, dimana sebelumnya pemerintah kabupaten kampar telah menitipkan sejumlah uang sebagai ganti rugi tanah ke pengadilan negeri, kemudian berkaitan dengan fasilitas sosial/fasilitas umum atau prasarana, sarana, dan utilitas, tahun 2022 telah di anggarkan sebesar rp. 121.280.000,- untuk dilakukan pensertifikatan pada dinas perkim dan selanjutnya sampai dengan tahun 2024 akan menargetkan sebanyak 200 persil.

Diakhir Pemaparannya Yusri menjelaskan, terkait  kendaraan dinas/rumah dinas yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, masih terdapat 8 unit kendaraan yang masih di kuasai oleh pihak lain serta 25 unit rumah dinas yang juga masih di kuasai oleh pihak lain.