Klinik Konsultansi APIP

Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) semakin strategis dan bergerak mengikuti kebutuhan dan lingkungan yang selalu mengalami perubahan terutama dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. APIP sebagai bagian dari manajemen pemerintahan daerah harus mampu memberikan nilai tambah (value added) pada perbaikan tata kelola (governance), manajemen risiko dan penguatan pengendalian. Perubahan paradigma pengawasan yang semula lebih banyak melakukan audit bersifat represif menjadi penugasan yang lebih menitikberatkan pada tujuan preventif. Perubahan paradigma tersebut lebih mengedepankan aspek pencegahan dengan menekankan pada upaya membangun sistem peringatan dini (early warning system) yang mampu mencegah kecurangan/ penyimpangan atau mendeteksi adanya kecurangan/ penyimpangan.
Dengan adanya perubahan paradigma tersebut, Inspektorat Kabupaten Kampar perlu berupaya menjadikan obyek pengawasan sebagai mitra kerja yang diwujudkan dengan melaksanakan kegiatan konsultansi yang berhubungan dengan tugas dan fungsi objek pengawasan sehingga meningkatkan kemampuan SDM (capacity building) dan kinerja obyek pengawasan melalui proses transfer of knowledge dan problem solving.
Inspektorat Kabupaten Kampar telah berupaya meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan salah satunya dengan Penyelenggaraan Klinik Konsultansi Inspektorat Kabupaten Kampar. Diharapkan dengan adanya Klinik Konsultansi ini dapat memberikan kontribusi terhadap tata kelola pemerintahan  yang baik dan bersih di lingkungan Pemrintah Kabupaten Kampar akuntabel.

Inspektur,


Febrinaldi Tridarmawan, S.STP, M.Si

 

Untuk mendaftar layanan konsultansi silahkan Klik Disini