Dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan Rapat Kerja (Raker) Kepala Desa/ Lurah Tahun 2023 dan dihadiri oleh Camat Se Kabupaten Kampar, yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Kampar, Kamis (12/1/2023).
Rapat kerja tersebut langsung di pimpin oleh Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM didamping oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang diwakili Kasi Intel Raharjo, MH, Kepala Dinas Inspektorat Kampar Febrinaldi Tridharmawan, S. STP, Kepala Dinas PMD Lukmansyah Badoe dan diikuti oleh Wakapolres Kampar Rachmat serta seluruh Kepala OPD diruang lingkup Pemkab Kampar.
Rapat kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ini dengan mengusung tema “mewujudkan Sinergitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Yang Bersih dan Akuntabel”
Sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan turunannya Transmigrasi Republik indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa berdasarkan kewenangan yaitu, Pemulihan Ekonomi Nasional, Program Prioritas Nasional dan Mitigasi dan Penanganan bencana alam dan nonAlam sesuai kewenangan desa.
Dengan Undang undang yang tertera terkait Prioritas Pembangunan desa, Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM mengatakan bahwa Penggunaan Dana Desa untuk Program Prioritas Nasional ini meliputi Perbaikan dan Konsolidasi data SDGS desa melalui indeks desa seperti membangun Ketahanan Pangan Nabati, Hewani dan pencegahan Penurunan Stunting serta peningkatan SDM warga desa, dan perluas akses Pelayanan Kesehatan sesuai kewenangan desa dan penanggulangan Kemiskinan terutama Kemiskinan Ekstream dan bantuan Dana Langsung tunai serta Mendukung Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstream di Kabupaten Kampar.
“Penggunaan dana desa terkait Mitigasi dan Penanganan Bencana alam sesuai dengan Kewenangan Desa meliputi mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Non Alam. Penggunaan dana ini juga Dapat digunakan untuk Pemberantasan Narkotika di wilayah Kecamatan, desa dan Kelurahan seperti sosialisasi, Pembuatan Pemflet serta pembuatan Bilboard dalam bentuk advokasi dan sosialisasi.” ungkapnya.
Pj Bupati Kampar juga menambahkan bahwa Prioritas penggunaan dana desa 2023 adalah Penguatan Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani, Pengembangan usaha pertanian, Perkebunan, Perhutanan, Peternakan dan perikanan serta Pengadaan Bibit atau Benih (pelatihan Budidaya pertanian).
“Dalam hal tersebut, Saya menegaskan kepada camat serta kepala desa, dalam rangka Pelaksanaan fungsi dan tugas penyelenggaraan Pemerintah Desa bahwa dengan berakhiirnya Tahun 2022, Kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran 2022 kepada Bupati Kampar melalui Camat paling lambat 3 (tiga) Bulan setelah berakhirnya tahun 2022 dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran Kepada BPD serta laporan Kinerja BPD kepada Bupati Kampar melalui camat paling lambat 3 (tiga) bulan berakhirnya tahun.” ungkapnya.
“Saya juga menegaskan bahwa ini jadi perhatian untuk Camat agar mengingatkan Kepala Desa dan BPD untuk menyampaikan laporan-laporan yang dimaksud, ini sebagai bukti Pertanggung jawaban terhadap pelaksanaan tugas selaku kepala kepada bupati sesuai undang undang yang berlaku.”
“Untuk itu, saya meminta kepada Kepala Desa agar terhindar dari kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum, mengharapkan Inspektorat Kabupaten Kampar mendampingi Kepala Desa dalam penyerapan anggaran Desa dan diharapkan penyerapan anggaran agar cepat dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat.” tutupnya.
Dalam sambutanya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang diwakili oleh Kasi Intel Raharjo, MH mengatakan bahwa, dengan melakukan pembangunan desa serta memakai uang negara, maka Kepala Desa harus membuat laporan, ini sesuai undang undang yang berlaku sehingga Kepala Desa tidak terjerat oleh hukum.
“Terkait menyelenggarakan BUMDES, itu ada aturannya, disegi pengamanan dan segi pengelolaan sehingga apa yg dibuat tidak sia-sia, karna banyak BUMDES ini, diternak nya ayam, tapi tidak diperhatikannya, makin lama makin sedikit ayamnya, inilah yg harus diperhatikan supaya apa yg dibuat ada hasilnya sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat.” ungkapnya.
“Saya ingin menyampaikan bahwa terkait melakukan penyelenggaraan Dana Desa agar dapat di salurkan dengan sesuai aturan dan kewenangan desa, sehingga bapak bapak Kades ini tidak terjerat dengan hukum.” tutupnya.**
Pada kesempatan tersebut inspektur Febrinadi Tridarmawan,S.STP,M.Si menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan Tema "Mewujudkan Desa Berintegritas Melalui Program Desa Anti Korupsi "