PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS TEMUAN
PERSYARATAN
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Inspektur
- Surat Pernyataan Bebas Temuan dar Kepala Dinas / Badan yang ditinggalkan
- Surat Keterangan / Rekomendasi menerima dari Instansi yang dituju
- SK PNS
- SK Pangkat Terakhir
- Daftar Riwayat Pekerjaan
- SKP satu tahun terakhir
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR (ONLINE)
- Pemohon mengajukan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan dan melampirkan dokumen persyaratan melalui Sistem Layanan Keterangan Bebas Temuan (SILAKAN BETEMAN) klik disini;
- Admin memverifikasi dokumen dan memproses permohonan untuk menerbitkan Surat Keterangan Bebas Temuan;
- Kasubbag Analisis dan Evaluasi memverifikasi draff Surat Keterangan Bebas Temuan yang sudah dicetak dan membubuhkan paraf apabila sudah sesuai, selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris Inspektorat;
- Sekretaris Inspektorat menyampaikan kepada Inspektur untuk ditandatangani Inspektur, selanjutnya diberi nomor, digandakan, dan diberi cap;
- Pengambilan Surat Keterangan Bebas Temuan oleh Pemohon.
Untuk pendaftaran online klik disini
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR (OFFLINE)
- Pemohon mengajukan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan dan melampirkan dokumen persyaratan;
- Staff menerima disposisi dari Kasubbag Analisis dan Evaluasi untuk menindaklanjuti proses penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan;
- Kasubbag Analisis dan Evaluasi memverfikasi draff Surat Keterangan Bebas Temuan yang sudah dicetak dan membubuhkan paraf apabila sudah sesuai, selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris Inspektorat;
- Sekretaris Inspektorat menyampaikan kepada Inspektur untuk ditandatangani Inspektur, selanjutnya diberi nomor, digandakan, dan diberi cap;
- Pengambilan Surat Keterangan Bebas Temuan oleh Pemohon.
WAKTU PENYELESAIAN
- 3 Hari Kerja
BIAYA / TARIF
- Tidak dipungut biaya
PRODUK LAYANAN
- Surat Keterangan Bebas Temuan
Catatan : FORM PERMOHONAN Klik Disini