Satuan Tugas Saber Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Kampar, melakukan sosialisasi terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 di wilayah Kabupaten Kampar.
Rapat yang dipimpin Ketua Satgas Saber Pungli Kompol Andi Cakra Putra, SIK, MH yang diwakili Sekretaris I Febrinaldi Tridarmawan, S.STP,M.Si diruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, Rabu (31/5/2023).
Dalam sambutannya, Febri menjelaskan bahwa sesuai dengan Permendikbud No 1 tahun 2021 tentang PPDB, bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tekah menerima bantuan operasional sekolah dilaranag memungut hiaya.
Dengan demikian, makanya Tim satga saber pungli melakukan rapat bersama dalam rangka penempatan wilayah atau titik pelaksanaan sosialisasi dalam upaya PPDB anti Pungli, dan pencegahan praktik pungutan liar pada PPDB tahun 2023 di kabupaten kampar.
Dalam sosialisasi nantinya, rencana tim atau sosialisasi ini akan dilaksanakan di tiga tempat. Dimulai pada minggu pertama tanggal 6, 8 dan 13 Juni 2023, sosialisasi pertama akan dilaksanakan wilayah I yang tergabung Kecamatan Tapung, Tapung Hulu, Bangkinang Kota, Bangkinang dan Kecamatan Salo dan dipusatkan di Aula Kantor Camat Tapung dengan jumlah 271 peserta.
Selanjutnya wikayah II mencakup Kecamatan Kuok, XIII Koto Kampar, Koto Kampar Hulu, Kampar, Kampar Utara, Rumbio Jaya, dan Kecamatan Kampa, dan dipusatkan di Aula Kantor Camat Kampar dengan jumlah 187 orang peserta.
Serta wilayah III tergabung Kecamatan Siak Hulu, Tambang, Perhentian Raja, Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu, Gunung Sahilan, Kampar Kiri Tengah, serta Kecamatan Kampar Kiri Hilir, dan dipustakan di Kecamatan Kampar Kiri dengan jumlah 295 orang peserta.
Febri yang juga merupakan Inspektur kampar mengingatkan, bahwa dalam minggu kedua juga langsung akan dilaksanakan Supervisi minggu ketiga di beberapa sekolah di 3 Kecamatan pada tanggal 19 s/d 23 Juni 2023.
"Febri juga menyampaikan, bahwa Satgas Saber Pungli UPP kampar akan berusaha memberikan edukasi pencegahan praktik pungutan liar di lingkungan satuan pendidikan di kabupaten kampar,” jelas Febri".
Dengan demikian, Febri berharap dalam sosialisasi nantinya tim mampu memberikan pemahaman kepada segenap unsur di satuan pendidikan, mulai kepala sekolah, guru, hingga lingkungan dan orang tua siswa agar tidak terlibat praktik tersebut, sehingga proses penerimaan siswa berjalan sesuai ketentuan pemerintah.
Perlu kerjasama seluruh tim, untuk menjaga keadilan dan hak kesetaraan anak-anak yang memiliki kesempatan sama, untuk bisa masuk dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam PPDB di kabupaten kampar."tuturnya"
Dihadiri langsung Korwil Dispora Riau Wialyah Kampar Robi Dwi Putra, "Intinya selain pungutan dalam PPDB, pungutan lain apapun yang bersipat di koodinir tidak boleh. Kecuali sesuai dengan kesepakan bersama Komite dan wali murit. "Terang Febri".