Sosialisasi Aplikasi Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi 2024

Rabu, 15 Mei 2024 Inspektur Pembantu IV Arifin, SP dan Inspektur Pembantu III Sutani Rakhmat, S.Sos mendampingin Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE, MH yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang SDM Riadel Fithri mengikuti secara Zoom Meeting dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang Sosialisasi Aplikasi Penilaian Maturitas Penyelenggara Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2024, yang diselenggarakan di Ruang Zoom Meeting Lantai II Kantor Bupati Kampar.

Adanya kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan persepsi kepada perangkat daerah selaku penyelenggara Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dapat melakukan penilaian secara mandiri atas implementasi SPIP Terintegrasi.

Tingkat maturitas ini dapat digunakan sebagai dasar perbaikan penyelenggaraan SPIP. Dalam hal itu, Staff Ahli Bidang SDM Menyampaikan bahwa Nilai maturitas SPIP Kabupaten Kampar terakhir Tahun 2023 sebesar 3.002 berdasarkan penilaian BPKP tahun 2023, yang berarti penyelenggaraan SPIP Kabupaten Kampar masih di Level 3 (Terdevenisi), dari penilaian tersebut dapat dilihat sejauh mana SPIP telah berjalan.

“Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan terdapat beberapa Area of Improvement (AoI) yang masih perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Kampar dalam penyelenggaraan SPIP Terintegrasi, yaitu, Penetapan Tujuan, Struktur dan Proses dan Pencapaian tujuan.” ungkap Riadel.

“Oleh karena itu perlu komitmen dari para kepala OPD serta dengan bimbingan BPKP untuk selalu bekerja sama dan selalu meningkatkan sinergitas agar Penilaian SPIP Kabupaten Kampar Baik.” tambahnya.

Riadel juga mengungkapkan bahwa dengan adanya sosialisasi ini adalah untuk meminimalisir masalah-masalah yang akan dihadapi, terutama masalah analisa resiko, identifikasi resiko, dan pengendalian resiko, dimana mitigasi resiko tersebut merupakan hal yang paling penting agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Riadel menutup kegiatan ini dengan menjelaskan tujuan dari SPIP ini merupakan pelaksanaan kegiatan yang efektif dan efisien dari seluruh SKPD, harapannya adalah melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien, keduanya mengamankan aset daerah, aset negara, ketiganya adalah membuat laporan keuangan yang handal, yang handal itu yang dapat diyakini keberadaannya, yang keempatnya adalah mentaati segala peraturan perundang-undangan.