Desa Salo, Kecamatan Salo, akhirnya resmi ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025 setelah memperoleh nilai tertinggi 95,5, kategori “Istimewa”, dalam penilaian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Rabu, 29 Oktober 2025.
Pengumuman hasil tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui Analis Tindak Pidana Korupsi KPK RI, Fildan Ismayadin, didampingi anggota tim Yunita Tri Lestari dan Herlina Jen Aldian, dalam pleno yang dipusatkan di Aula Kantor Desa Salo.
Turut hadir dalam pleno tersebut Tengku Fardhian Khalil dari DPMD Dukcapil Provinsi Riau serta Inspektur Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, S.STP., M.Si, yang ikut memastikan proses penilaian berjalan objektif dan sesuai standar nasional.
Sebelum membacakan hasil akhir, Fildan menegaskan bahwa meskipun Desa Salo meraih nilai tertinggi di Provinsi Riau, masih terdapat beberapa poin yang perlu diperbaiki sebagai bentuk penyempurnaan menuju desa yang benar-benar berintegritas tinggi.
Penilaian dilakukan berdasarkan 5 komponen dan 18 indikator, termasuk pengecekan langsung ke lapangan seperti pembangunan semenisasi sepanjang 400 meter dan pembangunan lapangan futsal.
Dari hasil evaluasi, terdapat 11 catatan penting yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Salo. Catatan tersebut meliputi:
- Penyelesaian proses penyusunan RPJMDes sesuai masa jabatan Kepala Desa 8 tahun.
- Sinkronisasi antara Maklumat Pelayanan dengan kinerja perangkat desa.
- Penguatan pengendalian gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan, termasuk pemahaman mengenai aturan gratifikasi.
- Penyediaan papan informasi publik terkait kegiatan pembangunan fisik yang telah selesai dan ditempatkan di lokasi strategis.
- Perbaikan Pakta Integritas, termasuk penulisan yang benar dan penyesuaian dengan semangat antikorupsi serta peningkatan pemahaman perangkat desa.
- Penyempurnaan laporan hasil evaluasi kinerja perangkat desa berdasarkan kompetensi.
- Peninjauan ulang SOP penanganan pengaduan masyarakat, terutama format rekapitulasi jumlah aduan bulanan.
- Penyelarasan rencana tindak lanjut dengan hasil survei kepuasan masyarakat yang masih perlu ditingkatkan.
- Pemerintah Desa diminta tetap aktif melakukan sosialisasi APBDes dan penggunaan anggaran lainnya melalui forum masyarakat.
- Maklumat Pelayanan perlu dicetak dengan ukuran yang lebih besar agar mudah dibaca masyarakat.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan desa.
Fildan menegaskan bahwa catatan tersebut bukan kekurangan besar, namun menjadi pedoman penting agar Desa Salo mampu mempertahankan predikat Desa Antikorupsi dan menjadi contoh bagi desa lain di Riau.
