KPK RI Lakukan Penilaian di Desa Salo, Kampar sebagai Calon Desa Antikorupsi 2025

Kabupaten Kampar kembali memperoleh perhatian positif dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Tahun ini, Desa Salo, Kecamatan Salo, terpilih sebagai Calon Desa Antikorupsi 2025, mewakili Provinsi Riau.

Sebagai bagian dari proses tersebut, Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI melakukan penilaian langsung ke Desa Salo pada Rabu, 29 Oktober 2025. Tim ini dipimpin oleh Analis Tindak Pidana Korupsi KPK RI, Fildan Ismayadin, bersama anggota tim Yunita Tri Lestari dan Herlina Jen Aldian, yang hadir mewakili Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Dalam arahannya, Fildan menegaskan bahwa kedatangan KPK tidak hanya untuk sekadar menilai administrasi calon Desa Antikorupsi, tetapi juga untuk melihat langsung komitmen, integritas, dan semangat masyarakat desa dalam mencegah korupsi.

“Korupsi adalah hambatan utama dalam mencapai kesejahteraan. Sejak tahun 2021, KPK menjalankan Program Desa Antikorupsi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Upaya ini merupakan bagian dari langkah menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Fildan.

Ia menjelaskan bahwa terdapat 18 indikator penilaian, yang mencakup aspek Transparansi pengelolaan keuangan desa, Akses informasi publik, Partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan, Ketersediaan sistem pelaporan pelanggaran dan Tata kelola pemerintahan yang akuntabel

Indikator tersebut menjadi standar nasional dalam menentukan kualitas sebuah desa sebagai desa yang berintegritas.

Inspektur Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, S.STP., M.Si, dalam laporan singkatnya menyampaikan bahwa Kabupaten Kampar sebelumnya telah memiliki Desa Pulau Gadang sebagai Desa Antikorupsi tahun 2023.

Seiring perluasan program Desa Antikorupsi ke seluruh Indonesia, dilakukan seleksi kembali di tingkat provinsi. Hasil penilaian menetapkan Desa Salo sebagai calon desa percontohan dari Riau tahun 2025.

Sebelum penilaian lapangan dimulai, Kepala Desa Salo, Irfasni Arham, M.Ag, memaparkan berbagai program dan inovasi desa yang sesuai dengan 18 indikator KPK. Pemaparan ini menjadi bahan evaluasi penting bagi tim penilai untuk menentukan kesiapan Desa Salo sebagai Desa Antikorupsi.