Setelah dua tahun ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi oleh KPK RI pada tahun 2023, Desa Pulau Gadang kembali mendapat kunjungan monitoring dan evaluasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 30 Oktober 2025. Desa ini menjadi salah satu desa antikorupsi terbaik di Indonesia dan menjadi rujukan tingkat nasional.
Kehadiran tim KPK RI turut didampingi oleh jajaran Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Kampar, di antaranya perwakilan DPMD Dukcapil Riau Tengku Fardhian Khalil, Inspektur Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan, S.STP.M.Si, Kadis PMD Lukmansyah Badoe, serta perwakilan Diskominfo Kampar. Turut hadir pula BPD, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Desa Pulau Gadang.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, Firlana Ismayadin, menegaskan bahwa monitoring dilakukan untuk melihat komitmen dan konsistensi Desa Pulau Gadang dalam menjaga predikat sebagai Desa Antikorupsi.
“Ini upaya untuk membangkitkan semangat kerja, meningkatkan inovasi, serta menjaga profesionalisme demi mewujudkan desa yang transparan, jujur, dan disiplin,” kata Firlana.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama program ini adalah meningkatkan kesejahteraan, kemajuan, dan kemandirian desa. Pencegahan korupsi, lanjutnya, tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah desa.
“Butuh sinergi dan kolaborasi semua unsur masyarakat. Secara fisik maupun pelayanan, kami melihat ada banyak perubahan positif di Pulau Gadang,” ujarnya.
Firlana menjelaskan bahwa pencegahan korupsi dilakukan melalui tiga strategi: pendidikan antikorupsi, pencegahan, dan penindakan. Ia mengingatkan agar desa tidak sampai masuk ke tahap penindakan.
KPK juga mengajak generasi muda untuk mengambil peran sebagai duta antikorupsi agar nilai integritas tertanam sejak dini.
“Integritas harus terus dijaga demi kemajuan desa,” tutupnya.
Bupati Kampar Ahmad Yuzar, melalui Inspektur Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan, menyampaikan apresiasi atas capaian Pulau Gadang yang berhasil menjadi salah satu Desa Antikorupsi terbaik di Indonesia.
“Pulau Gadang tidak hanya menjadi desa percontohan untuk Riau, tetapi juga menjadi rujukan nasional bagi pemerintah daerah, akademisi, dan desa lain terkait pencegahan korupsi,” ujar Febrinaldi.
Ia menambahkan bahwa KPK juga telah menetapkan Desa Salo sebagai desa antikorupsi baru di Kabupaten Kampar dengan nilai 95,5 (predikat Istimewa). Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Kampar dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih.
Inspektur menilai Pulau Gadang terus menunjukkan komitmen dalam menjalankan indikator desa antikorupsi, baik dari aspek pembangunan fisik, peningkatan pelayanan publik, hingga keterbukaan informasi.
Kepala Desa Pulau Gadang, Sofyan, SH, MH, menyampaikan bahwa selama dua tahun berjalan, program Desa Antikorupsi telah memberikan perubahan signifikan di berbagai sektor.
“Pulau Gadang kini menjadi pusat perhatian dan pembelajaran bagi desa-desa dari berbagai daerah. Banyak capaian positif yang kami raih berkat pembinaan dan pendampingan dari KPK, Pemkab Kampar, dan Pemprov Riau,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa peningkatan terlihat pada Pembangunan fisik dan infrastruktur, Sistem pelayanan dan administrasi desa, Pertumbuhan ekonomi masyarakat dan Penguatan SOP dan tata kelola desa.
“Efek terbesar adalah bergeraknya semua sektor ekonomi karena komitmen kami terhadap integritas. Kami berharap pendampingan terus dilanjutkan,” tambah Sofyan.
Kegiatan ditutup dengan dialog dan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi pembangunan, seperti Infrastruktur jalan, Lapangan desa, BUMDes Pulau Gadang, dan Sarana pelayanan publik lainnya. Monitoring ini bertujuan memastikan bahwa seluruh aspek pembangunan dan tata kelola desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan antikorupsi.
