Untuk mempercepat pembangunan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan (Kopdes MP) di seluruh wilayah Kabupaten Kampar, Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., MT menegaskan bahwa seluruh kepala desa wajib menyiapkan lahan dalam satu minggu ke depan. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin rapat percepatan Kopdes MP di Aula Kantor Bupati Kampar, Senin, 10 November 2025.
Rapat turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si, Inspektur Kabupaten Kampar, unsur Forkopimda, serta OPD terkait.
Baru 74 Desa Siap Lahan, 176 Desa/Kelurahan Masih Terlambat
Dalam laporannya, Bupati Ahmad Yuzar menyampaikan bahwa dari 240 desa/kelurahan, baru 74 desa yang telah menyiapkan lahan untuk Kopdes.
“Artinya masih ada 176 desa/kelurahan yang belum menyediakan lahan. Waktu kita sangat terbatas. Mulai hari ini, kepala desa harus segera berkoordinasi dengan dinas terkait, terutama bagi yang menggunakan lahan milik pemerintah daerah maupun provinsi,” tegas Bupati.
Ia menargetkan pembangunan fisik Kopdes sudah selesai pada 1 Januari 2026, sehingga persiapan lahan menjadi syarat utama yang tidak boleh tertunda.
Bupati juga menginstruksikan agar mulai besok pagi, para Camat menggelar rapat teknis bersama Forkopimcam dan kepala desa.
“Hari Kamis seluruh Camat atau Kades sudah harus menyampaikan laporan hasil tindak lanjut dari pertemuan hari ini,” ujar Ahmad Yuzar.
Manfaat Kopdes Bagi Masyarakat
Bupati menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih akan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat desa yaitu Harga kebutuhan lebih murah karena distribusi barang menjadi lebih pendek, Keuntungan petani meningkat karena rantai ekonomi lebih efisien, Perputaran barang terjadi di wilayah sendiri dan sehingga ekonomi lokal bergerak lebih cepat.
Mewakili Dandim 0313/KPR Letkol Czi Satriady Prabowo, Kasdim Mayor Hendri Donan menjelaskan bahwa sesuai SKB 5 Menteri, pembangunan fisik Kopdes MP di Kabupaten Kampar dipercayakan kepada Kodim 0313/KPR.
Beberapa ketentuan lahan yang harus dipenuhi desa Status lahan milik desa (alas hak jelas), Luas minimal 1.000 m² (ukuran 20 × 30 m), Kontur tanah rata dan keras, Lokasi mudah dijangkau, bukan daerah terpencil, Jumlah penduduk minimal 500 jiwa, dan Durasi pembangunan 25 hari per unit
“Sebelum menentukan lokasi, mohon berkoordinasi terlebih dahulu agar tidak terjadi kendala di lapangan. Lahan ini bukan diserahkan ke Kodim, kami hanya membantu percepatan pembangunan,” tegas Donan.
Kasdim Hendri Dunan juga menyampaikan bahwa hingga saat ini baru 45 desa yang benar-benar siap lahan untuk pembangunan. Melalui alokasi anggaran sekitar Rp 3 miliar, pemerintah pusat nantinya juga akan memberikan bantuan operasional berupa 1 unit mobil truk, 1 unit mobil box dan 3 unit motor roda tiga
Fasilitas ini dipersiapkan untuk mendukung operasional Kopdes Merah Putih setelah bangunan selesai.
