Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Inspektorat Kabupaten Kampar melaksanakan Studi Tiru Program Desa Antikorupsi di Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Selasa, 02 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemda dalam memperkuat implementasi nilai-nilai integritas dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi.
Studi tiru ini dipimpin langsung oleh Inspektur Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, S.STP., M.Si, dengan menghadirkan peserta dari 21 desa yang terdiri dari 21 Kepala Desa dan 21 Ketua BPD, serta tim pendamping dari masing-masing desa yang berasal dari Inspektorat Kabupaten Kampar.
Desa Pulau Gadang dipilih sebagai lokasi studi tiru karena dinilai memiliki kesiapan dalam menerapkan praktik pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel. Peserta studi tiru melihat langsung proses administrasi, pengelolaan anggaran, pemanfaatan teknologi informasi desa, serta model partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan.
Dalam arahannya, Inspektur Kabupaten Kampar menegaskan bahwa studi tiru ini bukan sekadar kunjungan, namun merupakan langkah konkret untuk memastikan setiap desa di Kabupaten Kampar memahami dan mampu menerapkan standar desa antikorupsi.
“Studi tiru ini kita laksanakan agar desa-desa di Kampar dapat belajar langsung dari praktik baik yang sudah berjalan. Harapan kita, seluruh desa mampu membangun budaya integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih sejak dari tingkat paling bawah,” ujar Inspektur.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama antara pemerintah desa, BPD, dan Inspektorat untuk memperkuat penerapan prinsip integritas, melakukan pengawasan internal secara berkelanjutan, serta menjaga transparansi dalam setiap proses pengelolaan anggaran desa.
Studi tiru ini diharapkan menjadi langkah signifikan dalam mewujudkan Desa Antikorupsi di seluruh Kabupaten Kampar, sehingga tercipta pemerintahan desa yang profesional, bersih, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.
