Plt. Inspektur Kabupaten Kampar, Muhammad Irsyad, S.H., M.Hum, turut mendampingi Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T. dalam pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) ke Inspektorat Daerah Kabupaten Kampar, Jumat (10/04/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.15/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, sekaligus mendukung program efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun 2026.
Sebagai bentuk komitmen dan keteladanan dalam penerapan budaya kerja yang sederhana dan efisien, Bupati Kampar menggunakan sepeda dan sepeda motor saat berangkat menuju kantor. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam mendukung penghematan anggaran serta membangun budaya kerja yang lebih produktif.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Inspektur Kabupaten Kampar Muhammad Irsyad menyampaikan bahwa Inspektorat siap mendukung dan mengawal pelaksanaan kebijakan transformasi budaya kerja ASN agar dapat berjalan secara optimal di seluruh perangkat daerah.
“Inspektorat Kabupaten Kampar mendukung penuh kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bupati Kampar sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Kami juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasinya di setiap OPD,” ujarnya.
Di sela perjalanan menuju kantor, Bupati Kampar bersama rombongan melakukan sidak ke beberapa OPD untuk melihat secara langsung penerapan kebijakan penggunaan moda transportasi sederhana setiap hari Jumat serta tingkat kedisiplinan ASN dalam mendukung program efisiensi daerah.
Dari hasil pemantauan di lapangan, sebagian besar OPD telah mulai menerapkan kebijakan tersebut dengan baik. Namun demikian, masih diperlukan penyesuaian dan peningkatan kesadaran di beberapa unit kerja agar tujuan kebijakan dapat tercapai secara maksimal.
Bupati Kampar Ahmad Yuzar menegaskan bahwa transformasi budaya kerja bukan sekadar menjalankan instruksi administratif, melainkan bagian dari perubahan pola pikir dan budaya organisasi menuju pemerintahan yang lebih responsif dan efisien.
“Transformasi budaya kerja ini bukan hanya sekadar kebijakan, namun merupakan langkah nyata untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan dekat dengan masyarakat,” tegas Ahmad Yuzar.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kampar berharap seluruh ASN dapat menjadi pelopor dalam penerapan gaya hidup hemat, sehat, dan ramah lingkungan, sekaligus berkontribusi aktif dalam mendukung program efisiensi anggaran daerah demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.(ss)
