Whistleblowing System (WBS)

Whistleblowing System (WBS) Inspektorat Kabupaten Kampar merupakan sarana pelaporan yang disediakan untuk masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pihak lainnya yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, pungutan liar, benturan kepentingan, tindak pidana korupsi, maupun pelanggaran etika dan disiplin yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Melalui WBS, pelapor dapat menyampaikan informasi secara aman, mudah, dan bertanggung jawab dengan menyertakan data, kronologi kejadian, serta bukti pendukung yang relevan. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Inspektorat Kabupaten Kampar berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta memberikan perlindungan terhadap pelapor yang menyampaikan laporan dengan itikad baik. Oleh karena itu, masyarakat dan ASN diharapkan berperan aktif dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan antara lain:

  • Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
  • Gratifikasi dan suap;
  • Pungutan liar (Pungli);
  • Penyalahgunaan wewenang;
  • Benturan kepentingan;
  • Pelanggaran disiplin ASN;
  • Pelanggaran kode etik;
  • Penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  • Pelanggaran pelayanan publik; dan
  • Pelanggaran lainnya yang merugikan kepentingan pemerintah dan masyarakat.

Agar laporan dapat ditindaklanjuti secara efektif, pelapor diharapkan menyampaikan informasi yang memuat unsur:

  • Apa pelanggaran yang terjadi;
  • Siapa pihak yang terlibat;
  • Kapan kejadian berlangsung;
  • Di mana kejadian terjadi;
  • Bagaimana kronologi kejadian; dan
  • Bukti pendukung yang dimiliki.

Mari bersama-sama membangun budaya integritas dan memperkuat pengawasan untuk mewujudkan Kabupaten Kampar yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

Untuk pengaduan silahkan Klik Disini