Bangkinang Kota : KPK tahun ini kembali mengadakan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang akan diikuti oleh pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga di seluruh Indonesia. Selain sebagai salah satu indikator keberhasilan pemberantasan korupsi, SPI juga telah menjadi motor penggerak perubahan di berbagai instansi tanah air. Oleh sebab itu ASN agar dapat berpartisipasi dalam mengikuti Survei sangat diharapkan bagi Orgmsiasi Perangkat Daerah Kabupaten Kampar sebagai bentuk komitmen dalam penanggulangan dan pemberantasan Korupsi.
Demikian di sampaikan Kepala Dinas Komunilasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril, S. STP di Bangkinang, Selasa, 27/09/2022. Hal ini juga menjadi komitmen Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM, Sekda Kampar Drs. Yusri M.Si, Kepala Inspektorat Kabupaten Inspektur Febrinaldi Tridarmawan, S.Stp saat mengikuti sosialisasi bersama Tim KPK Hijau bersama dengan dengan Gubernur Riau dan Forkopimda Riau serta Bupati /Walikota se-Provinsi Riau yang diadakan di Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Terkhusus bagi OPD Pengguna layanan dilingkungan Pemkab Seperti Dinas DukCapil, Disnaker, DPMPTSP, Dinkes dan RSUD Bangkinang
Yuricho juga menyampaikan Direktorat Monitoring, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK telah memulai SPI pada Juli 2022 yang akan berlangsung hingga September 2022. Seperti tahun sebelumnya, SPI menilai Pemerintah Daerah di 34 Provinsi dan 506 Kabupaten/Kota serta 96 Kementerian/Lembaga.
“Ada tujuh elemen pengukuran dalam SPI, yaitu transparansi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh trading in
Survei akan dilakukan secara self-administered dengan kombinasi antara survei online dan computer assisted personal interview. Namun ada perbedaan di tahun ini, yaitu responden terpilih akan menerima WhatsApp (WA) blast dari akun bercentang hijau dan email resmi yang mengarahkan ke laman spi.kpk.go.id. Responden SPI terdiri dari internal yaitu pegawai di lembaga, eksternal yaitu publik penerima layanan, dan eksper yaitu kalangan ahli” Tambah Yuricho
KPK juga menjamin kerahasiaan data pribadi dan jawaban responden sebagaimana diatur di dalam pasal 21 Undang-undang Statistik Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik.