Dalam melaksanakan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mengamanatkan sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah baik pusat maupun Pemerintah Daerah. Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Kampar menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Resiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Pj Bupati Kampar Hambali yang diwakili oleh Asisten III bidang Adminisnistrasi Umum Setda Kampar Azwan membuka acara Bimtek yang didampingi oleh Inspektur Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan beserta Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau diwakili Korwas P3A Sugimulyo , yang dilaksanakan di Labersa Grand Hotel Meet Room 456 pada Senin tanggal 06 Mei 2024.
Asisten III bidang Adminisnistrasi Umum Setda Kampar Azwan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar sejak tahun 2010 telah menindak lanjuti melalui Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2010 tentang penyelenggaraan SPIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar yang telah diubah melalui Peraturan Bupati Kampar nomor 11 tahun 2022 tentang penyelenggaraan SPIP di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
Bimtek SPIP dan Manajemen Risiko ini berlangsung selama 3 hari dimulai pada tanggal 06 Mei sampai 08 Mei 2024 dengan mengundang narasumber dari perwakilan BPKP Provinsi Riau Bimtek ini diikuti oleh 32 OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
Azawan juga berharap pimpinan instansi/opd di lingkungan pemerintah kabupaten kampar masih perlu mengingatkan implementasi manajemen risiko, khususnya terkait dengan alokasi sumber daya, pemanfaatan manajemen risiko dalam pengukuran kinerja dan pengambilan keputusan, kesadaran risiko, pengkomunikasian, reviu dan pemantauan terhadap penerapan risiko.
Sebagai salah satu dari lima unsur pengendalian intern, pengelolaan resiko menjadi unsur yang dapat menggambarkan tingkat kematangan SPIP, ketepatan dalam mengidentifikasi dan menganalisi resiko akan mempengaruhi keandalan penyelenggaraan pengendalian intern Pemerintah Kabupaten Kampar.
”Pimpinan instansi/opd di lingkungan pemerintah kabupaten kampar masih perlu meningkatkan efektifitas pengendalian korupsi, khususnya terkait dengan perumusan kebijakan, dan peningkatan kesadaran antikorupsi bagi para pegawai dilingkungan pemerintah kabupaten kampar”, tambahnya.
“mari kita sama-sama berupaya untuk menjadi agen perubahan yang progresif dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita sebagai aparatur pemerintahan. Semoga acara ini menjadi langkah awal yang membawa manfaat yang besar bagi kemajuan kabupaten kampar ke depannya”, tutupnya.
Inspektur Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridermawan, dalam laporannya menyampaikan bahwa SPIP bertujuan untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan efektif dan efisien, terkait keandalan laporan keuangan, pengamanan aset pemda, ketaatan terhadap peraturan perundangan.
“Hasil evaluasi atas penilaian mandiri SPIP terintegritas pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kampar masih berada pada posisi leves 3 dengan nilai 3,002”, ungkap Febri.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau diwakili Korwas P3A Sugimulyo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan SPIP menjadi suatu keharusan bagi Pemerintah.
“Hal ini telah dituangkan dalam dasar hukum penyelenggaraan SPIP yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,”ungkapnya.
BPKP diberikan mandat untuk melakukan pembinaan penyelenggaraan SPIP yang meliputi, Penyusunan, Pedoman, Penyelenggaraan Teknis, Bimbingan dan Konsultasi, Sosialisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Peningkatan Kompetensi APIP. (inps/zanbie)