Inspektorat Daerah Kabupaten Kampar turut serta dalam sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Kominfo Kampar yang dibuka oleh Bupati Kampar yang diwakili Staf Ahli Bupati Kampar Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kampar Zamzami Hasan, SE., M.Si pada Kamis 21 Mei 2026.
Stat Ahli Bupati Kampar Zamzami Hasan menyampaikan beberapa arahannya bahwa tujuan utama Permendagri Nomor 2 tahun 2026 adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang berkualitas, transfaran dan akuntabel di lingkungan Kementerian Dalam Negeri hingga tingkat Pemerintahan Daerah dan Desa. Aturan ini resmi diterbitkan untuk mencabut dan menggantikan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.
Fokus Sosialisasi Kegiatan ini menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Inspektorat Daerah hadir untuk memastikan bahwa regulasi baru ini dapat diimplementasikan secara konsisten, khususnya dalam fungsi pengawasan internal.
Standar Pelayanan Informasi Publik mekanisme permintaan informasi, batas waktu pelayanan, serta prosedur keberatan. Peran Inspektorat Daerah dalam melakukan monitoring kepatuhan terhadap regulasi, serta memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola informasi. Integrasi Sistem Digital dalam pemanfaatan aplikasi resmi untuk mempercepat akses dan pengawasan layanan informasi publik. Kolaborasi Desa dan Daerah untuk memastikan pemerintah desa juga menerapkan keterbukaan informasi terkait pembangunan dan penggunaan dana desa.
Zamzami juga menyampaikan bahwa Permendagri Nomor 2 tahun 2026 ini dapat mengatur secara lebih rinci proses verifikasi administratif hingga penyelesaian keberatan informasi publik secara sistematis dan transfaran dan dapat memastikan bahwa hak masyarakat atas transparansi data dikelola dengan prinsip keadilan dan kemudahan akses berbasis standar modern. (INSP/zb)
